Penasehat Hukum Syafri Bin Demer Keberatan dan Siap Ajukan Pledoi 

Penasehat Hukum Syafri Bin Demer Keberatan dan Siap Ajukan Pledoi 

Yang mana Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi pemilik tanah dan memberi kuasa kepada waras setiawan untuk menjual lahannya dan menyerahkan SKT waras setiawan memberikan kuasa kepada terdakwa, dan saksi telah menerima uang dari jual beli tanah tersebut.

“Oleh karena itu dari mana klean kami di tuntut oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dan menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan,” ungkap Malden.

Halaman :

#Siak

Index

Berita Lainnya

Index